Proses evaluasi kredit dirancang untuk memastikan fasilitas pinjaman yang diberikan sesuai dengan kapasitas pembayaran nasabah. Dalam dunia perbankan, prinsip analisis 5C digunakan sebagai tolok ukur utama penilaian risiko:
- Character (Karakter)
- Capacity (Kapasitas)
- Capital (Modal)
- Collateral (Agunan)
- Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Menilai itikad baik, rekam jejak pembayaran, dan integritas calon debitur. Hal ini dinilai melalui riwayat riil transaksi dan sistem informasi keuangan (SLIK OJK).
Kemampuan keuangan debitur untuk melunasi pinjaman. Penilaian dilakukan melalui analisis laporan keuangan, omzet harian, atau slip gaji.
Kecukupan struktur modal atau ketersediaan dana pribadi yang disertakan dalam usaha sebagai bentuk komitmen pembiayaan.
Jaminan yang diserahkan sebagai alternatif penyelesaian kewajiban jika terjadi kendala pembayaran. Dokumen kepemilikan seperti SHM atau BPKB dievaluasi legalitas dan nilainya.
Jaminan yang diserahkan sebagai alternatif penyelesaian kewajiban jika terjadi kendala pembayaran. Dokumen kepemilikan seperti SHM atau BPKB dievaluasi legalitas dan nilainya.
