Aman, mudah dan menguntungkan !

(022) 5409734 - 5409735
csupport@bprmk.com
Frequently Asked Questions
Support

Jawab :

Ya, BPR Mitra Kanaka Santosa merupakan Peserta Penjaminan LPS.

Jawab :

LPS menjamin simpanan di Bank hingga Rp 2 miliar per Nasabah per Bank.

Jawab :

Terdapat 3 syarat (3T) simpanan yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Tercatat pada pembukuan Bank.
  2. Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (*Suku bunga dapat dilihat pada situs resmi LPS).
  3. Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian Bank.

Jawab :

Tingkat bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).