Frequently Asked Questions SupportPelayanan & Pengaduan Faq Apakah BPR Mitra Kanaka Santosa merupakan Peserta Penjaminan LPS ? Jawab :Ya, BPR Mitra Kanaka Santosa merupakan Peserta Penjaminan LPS. Berapakah limit simpanan di Bank yang dijamin oleh LPS ? Jawab :LPS menjamin simpanan di Bank hingga Rp 2 miliar per Nasabah per Bank. Apa saja syarat simpanan yang dijamin oleh LPS ? Jawab :Terdapat 3 syarat (3T) simpanan yang harus dipenuhi, yaitu :Tercatat pada pembukuan Bank.Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (*Suku bunga dapat dilihat pada situs resmi LPS).Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian Bank. Berapa tingkat bunga penjaminan LPS untuk BPR ? Jawab :Tingkat bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).